sekitar seribu pihak daripada dua serikat buruh selama kabupaten karimun, kepulauan riau, mau menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari buruh pada sekitar gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).
surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. kasus massa seluruhnya kurang lebih 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin dalam gedung dprd karimun di kecamatan tebing, selasa.
jamaluddin menunjukan, dua serikat itu tiap-tiap konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) dan mengatakan hendak mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.
kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) mau diikuti 300 pihak.
Informasi Lainnya:
selaku wakil rakyat, kami pasti akan melayani penampilan penyampaian masukan juga masukan dan diutarakan dengan tertib, ujarnya.
khusus massa spai-fspmi, kata dia, pada surat pemberitahuannya serta menyampaikan akan berunjuk rasa pada kantor bupati karimun.
dprd, tutur jamaluddin, siap menampung aspirasi yang ingin dilontarkan para pekerja pas melalui fungsinya dibuat lembaga perwakilan rakyat.
dewan ingin menindaklanjuti. manakala masukan tersebut ditujukan ke pusat, pasti dilontarkan ke pusat. terlalu serta melalui pendapat agar pemerintah daerah, katanya.
ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, penampilan damai itu adalah bentuk penyampaian pendapat terutama tentang yang dituntut peningkatan kesejahteraan para buruh.
ada tiga yang dituntut dan mau kami berbagi pada aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial kepada seluruh rakyat secara menyeluruh pada 2014, menolak upah murah dan menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, jelasnya.
menurut muhamad fajar, massa buruh serta hendak menungkapkan tuntutan untuk pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja.
minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran dan tak terpantau dan diproses sesuai ketentuan, terutama perihal sengketa diantara pekerja dengan pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon juga hak-hak pekerja lainnya, katanya.