Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah untuk mengutamakan unsur perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal bagi pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri dengan demikian pasal-pasal yang mesti diutamakan harus mencakup aspek perlindungan kepada tenaga kerja, papar eva selama acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran tentang revisi ruu perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) selama gedung lkbn antara, jakarta, rabu.

eva menungkapkan dirinya sejauh ini tidak puas melalui hasil tetapi daripada pembahasan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, terlebih ada 58 persoalan yang hilang dalam mendaftar inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.

saya tidak puas melalui dim dari dpr, namun saat aku melihat dim dari pemerintah lebih tak puas dulu. itu sebab banyak 58 keuntungan dari dim yang hilang, dimana tersebut memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap kaum pekerja migran, katanya.

Informasi Lainnya:

terkait hal itu, dia mengatakan, pemerintah berargumen bahwa perlindungan pada tenaga kerja mampu merujuk pada uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln itu mengatakan bahwa pembahasan ruu itu antara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot sebab kedua pihak berbeda masukan mengenai judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul seperti yang diusulkan dpr, yakni mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah ingin mencari papar penempatan di judul ruu itu.

argumen daripada kemenakertrans bahwa aspek perlindungan bagi pekerja migran nantinya ingin dimasukkan dalam pasal-pasal dibawah. padahal, dalam undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama daripada pasal jadi, apabila papar `penempatan` diutamakan, dapat jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja sudah tidak dapat melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah memang wajib berperan melindungi setiap masyarakat negara indonesia, terutama para pekerja migran, melalui pembuatan juga ditermpakannya undang-undang.

saya mendorong untuk pemerintah tinggal berperan pada memberi perlindungan juga kesejahteraan terhadap pekerja migran indonesia melalui menyediakan mekanisme dan bagus serta tidak menjebak, katanya.

oleh karena tersebut, dia berharap kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) mampu meningkatkan etika kerja di menangani hal-hal yang berkenaan dengan perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja pada luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans agar menggarap sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai sekarang ini banyak pjtki nakal.

selama ini, saya ambil kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah maka pemerintah mesti tinggal berperan dan tak semuanya memberikan masalah perlindungan pekerja migran kepada mereka, katanya.

dalam hal ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki melalui ketat. kemudian, pjtki lah yang bertugas melayani kemenakertrans, dan bukan sebaliknya, papar eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyatakan bahwa prinsip utama di revisi ruu tersebut adalah meningkatkan minimnya perlindungan selama uu tenaga kerja dan berlarut.

dalam undang-undang dan berlalu itu kebanyakan hanya mengatur soal penempatan juga mengesampingkan perlindungan. efek sampingnya di praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki pada bagian swasta dan termasuk memberi perlindungan amat lemah, ujarnya.