Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat dan pemprov aceh akan terserah bertemu, pekan depan, untuk membahas kelanjutan penggunaan lambang serta simbol di bendera daerah yang diatur selama qanun (perda), tutur menteri pada negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) mau berhadapan dulu pada jakarta. kami ingin berdialog lagi. ketika ini gubernur zaini abdullah tengah sosialisasi, tutur gamawan usai membuka peringatan hari otda 2013 selama jakarta.

dia menambahkan kesepakatan ternyata kedua belah bagian saat ini merupakan saling menyenangkan diri sampai kedua tim bertemu.

sebelumnya, pemerintah pusat serta pemprov aceh masing-masing membentuk tim agar membahas lebih lanjut tentang penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan serta bintang dalam bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri sudah siap, namun gubernur aceh membayar masa supaya menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya melalui presiden susilo bambang yudhoyono.

kami telah siap, tetapi gubernur aceh zaini abdullah menyewa masa 15 hari agar sosialisasi juga koordinasi melalui semua pihak dalam aceh, katanya.

usai waktu sosialisasi oleh tim aceh, kedua tim mau duduk bersama untuk membahas Satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh tersebut.

tim dan dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sejumlah pns setingkat direktur jenderal (dirjen) serta pejabat eselon dua.

pembahasan antartim tersebut dilakukan sebab kemdagri telah menanggapi evaluasi qanun aceh di 14 hari, makanya pembicaraan antara kedua belah bagian dapat terjalin lebih konkret.

selama menunggu pertemuan serta pembahasan lanjutan, kedua belah pihak sudah sepakat agar memelihara kondisi dengan menyenangkan diri, serta pemprov aceh setuju supaya tak menerapkan qanun.

polemik terkait bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah selama 25 maret.

peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah digunakan dengan grup separatisme gam, yang pada 15 agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra di aceh guna membicarakan tentang penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.

sementara itu, pemerintah pusat terus mengerjakan komunikasi intensif dengan pemprov aceh guna mendapatkan kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol selama bendera itu tak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.