dewan pers serta lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi juga korban kepada jurnalis, makanya jurnalis dicari kenal rambu-rambu ketika menjadikan saksi serta korban dibuat narasumber.
dewan pers dan lpsk berencana mencari nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi dan korban, papar ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, pada diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi juga korban, selama jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, masih banyak jurnalis dan belum hapal rambu-rambu saat akan menjadikan saksi juga korban dibuat narasumber, padahal usah perlakuan khusus kepada narasumber yang berstatus untuk korban serta saksi.
kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka bisa terancam akibat pemberitaan, katanya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, tanpa kehadiran mekanisme peliputan dan jelas saksi dan korban akan rentan dieksploitasi, menarik oleh tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah beres, dewan pers kemudian akan menganggarkan pedoman dan mesti dipatuhi seluruh jurnalis. sehingga, bila banyak yang melanggar,
maka ingin kami berikan teguran. jika usah, kami mau mengundang pemilik media, kata yosep.
oleh karena itu, dirinya berharap pedoman itu juga adalah toko online bagi saksi dan korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses info. sebab banyak persentasi selama pengadilan yang memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik atau juga menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.
selain dengan dewan pers, kata dia, lpsk serta berencana memesan nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, serta sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan lain.
lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan mau memberi jalan tengah diantara menghormati kebebasan pers serta apa melindungi saksi dan korban supaya tetap optimal. pengalaman dalam beberapa negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi serta korban langsung membawa ke pengadilan, katanya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak faktor dan membeli perusahaan media memiliki porsi lebih pada memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap publik, sangat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.