warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama komplit dan tertera di ktp elektronik, tidak mesti dalam fotokopi karena bisa menyebabkan kerusakan di chip-nya.
warga bandarlampung lumayan menuliskan nik dan nama lengkap saja manakala mau melamar kerja, tak usah di fotokopi dan dapat merusak chip pada e-ktp, papar kepala dinas kependudukan juga laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui dalam ruangannya, di bandarlampung, selasa.
ia mengatakan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus dapat menyiapkan card reader agar mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering pada fotokopi.
pihak instansi dan perusahaan harus menyediakan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.
Informasi Lainnya:
- Memilih Properi Untuk Investasi
- Memilih Properi Untuk Investasi
- Jalan-Jalan Ke Pulau Tidung
- Memilih Properi Untuk Investasi
terkait supaya e-ktp yang telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, ternyata tahun depan baru mampu dilakukan. sebab alat tersebut saat ini belum diperuntukan supaya daerah.
tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru mampu diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.
sementara tersebut, direktur pusat strategi serta kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) telah lalai dalam pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya kepada umum larangan agar tidak diperbolehkan mengerjakan fotokopi, laminating dan scaner.
mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi dan digunakan penduduk. mendagri juga mesti bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip dan buruk dan dibawah standar kartu atm sehingga tidak susah rusak, papar dia.
jadi pada hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang mesti dilaksanakan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. juga penduduk usah menggugat mendagri ke kpk. warga pun mampu menggunakan e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, bila menggunakan nik saja tersebut wajib dilakukan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, kalau data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi akan tetapi mendagri, katanya menambahkan.