ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana supaya menambahkan pasal santet di rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
apabila hal-hal gaib juga metafisik itu mampu dibawa ke ranah hukum, ya silahkan saja, karena hukum kan harus ada pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, kata din dalam gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menungkapkan muhammadiyah belum benar-benar mengenal pasal santet pada rancangan undang-undang mengenai kuhp sebab masih perhatian selama rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang perihal organisasi penduduk.
tetapi dia menyilakan anggota dewan mempelajari wacana tersebut juga menyampaikan kiranya ada produk untuk mengatur ketentuan pidana soal santet.
tidak selalu lalu itu didekati dengan regulasi, melalui legislasi. banyak pendekatan lain pada kehidupan berbangsa yang bisa diselenggarakan, kata dia.
pendekatan lain dan dia maksud yaitu mengembangkan etika sosial, supaya praktik semisal tersebut tak tambah besar dan praktik penghakiman masyarakat kepada bagian yang dituduh mampu dihentikan.
pasal 293 selama rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tak menyebut santet dengan eksplisit, tapi cuma menyebutnya sebagai kekuatan gaib.
ayat (1) pasal itu berbunyi : setiap orang dan meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, menjelaskan harapan, menawarkan, serta memberikan bantuan jasa kepada pihak lain kiranya karena perbuatannya bisa mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental serta fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun ataupun pidana denda paling banyak kategori iv.